Investasi rumah tapak masih menjadi pilihan utama di tengah tahun politik yang sedang menjadi perhatian publik. Kok bisa?
Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.